MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA KODE ETIK PERS

KODE ETIK PERS


KODE ETIK PERS

Pembukaan

Kode Etik Pers ini disusun sebagai pedoman moral dan profesional bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik secara bertanggung jawab, adil, jujur, dan berimbang, serta menghormati hak publik atas informasi yang benar.

Pasal 1 – KEBENARAN DAN KEAKURATAN

Pers wajib menyampaikan informasi yang faktual, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap berita harus melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik.

Pasal 2 – PROFESIONALISME

Wartawan wajib bekerja secara profesional, tidak mencampurkan fakta dan opini, serta menghindari plagiarisme, penyebaran hoaks, dan kabar bohong.

Pasal 3 – INDEPENDENSI

Pers harus bebas dari intervensi pihak manapun, termasuk pemerintah, partai politik, pemilik modal, maupun kelompok kepentingan lain.

Pasal 4 – BERIMBANG DAN TIDAK BERPIHAK

Pers wajib memberikan ruang bagi semua pihak secara adil, memberi kesempatan klarifikasi, dan tidak menonjolkan satu pihak secara berlebihan.

Pasal 5 – PRIVASI DAN MARTABAT MANUSIA

Pers menghormati hak privasi, tidak menyebarluaskan hal-hal yang bersifat pribadi tanpa izin, serta tidak merendahkan martabat manusia, terutama korban kejahatan dan anak-anak.

Pasal 6 – TIDAK MENYEBAR KEBENCIAN

Pers dilarang menyiarkan berita yang bersifat diskriminatif atas dasar suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu serta tidak boleh menghasut kebencian atau kekerasan.

Pasal 7 – TIDAK MENERIMA SUAP ATAU IMBALAN

Wartawan dilarang menerima suap, amplop, atau bentuk gratifikasi lainnya yang dapat mempengaruhi isi pemberitaan.

Pasal 8 – HAK JAWAB DAN KOREKSI

Pers wajib memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan.

Pasal 9 – KESEDIAAN UNTUK DILAPORKAN

Wartawan dan media bersedia dilaporkan serta diproses melalui mekanisme Dewan Pers atau lembaga penyelesaian sengketa yang disepakati bersama apabila melanggar kode etik.

Pasal 10 – PENEGAKAN KODE ETIK

Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Pers dapat dikenai sanksi moral dan administratif sesuai ketentuan organisasi atau lembaga profesi pers.

Penutup

Kode Etik Pers ini menjadi acuan utama dalam menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan publik terhadap media. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus sadar bahwa kebebasan pers adalah amanah yang disertai tanggung jawab sosial.