SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA BERITA ONLINE TERUPDATE TAJAM DAN TERPERCAYA BOX REDAKSI

BOX REDAKSI



MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA

 DINAUNGI OLEH

PT IHWAN ZUBAIDI ABADI

SK KEMENKUM DAN HAM

NO : AHU-004091.AH.01.30.Tahun 2025

NIB : 0108250170225

NPWP : 1000 0000 0466 4561

Nama website :

 www.sidikutama.com

www.sidikutama.my.id

Direktur Utama : 

Ihwan Zubaidi 

Pimpinan Redaksi :

Ihwan Zubaidi 

Biro Hukum 

Samsul Arief, S.H, C.PS

Noer Chalim, S.H., M.H., CPM

Penasehat 

Djoko Juniwahono

Kaperwil Jatim 

Ali Wafi

Kabiro Surabaya 

Arman

Kabiro Tuban 

Haril

Wartawan Tuban

Muhlasin

Wartawan Surabaya 

Bell Sabara

Slamet

Sentot Nuryanto 

Rejaldi 

Inuk Sandari

Imelia Nur Shinta

Mares Widiyanto

Risky Eka Mahendra,KIKY

Siswanto 

Sunaili

  Taufik Hidayat 

Chudri

Arie Santoso

Sumiyem

Kabiro Sidoarjo 

Uji Asiyah

Kabiro Gresik 

Heniati

Wartawan Gresik 

Suparto 

Kusno Hadi 

Irwanto

Kabiro Lamongan 

Kabiro Sumenep 

Dicky Alfiansyah 

Kabiro Sampang 

Alle Gading

Kabiro Banyuwangi 

Eni Sulistianingsih

Kabiro Bogor 

Deny Daniel 

Kabiro Aceh

Kabiro Sumatera Utara

Kabiro Sumatera Barat

Kabiro Riau

Kabiro Kepulauan Riau

Kabiro Jambi

Kabiro Bengkulu

Kabiro Sumatera Selatan

Kabiro Bangka Belitung

Kabiro Lampung

Kabiro Banten

Kabiro DKI Jakarta

Kabiro Jawa Barat

Kabiro Jawa Tengah

Kabiro DI Yogyakarta

Kabiro Bali

Kabiro Nusa Tenggara Barat

Kabiro Nusa Tenggara Timur

Kabiro Kalimantan Barat

Kabiro Kalimantan Tengah

Kabiro Kalimantan Selatan

Kabiro Kalimantan Timur

Kabiro Kalimantan Utara

Kabiro Sulawesi Utara

Kabiro Gorontalo

Kabiro Sulawesi Tengah

Kabiro Sulawesi Selatan

Kabiro Sulawesi Barat

Kabiro Sulawesi Tenggara

Kabiro Maluku

Kabiro Maluku Utara

Kabiro Papua

Kabiro Papua Barat

Kabiro Papua Selatan

Kabiro Papua Tengah

Kabiro Papua Pegunungan

Kabiro Papua Barat Daya



Kantor Redaksi media online Sidik utama di kota Surabaya dengan alamat Sidotopo wetan gang 2 no 64 kelurahan Sidotopo wetan kecamatan Kenjeran kota Surabaya provinsi Jawa Timur dengan no wa (085655699133) atau bisa mengirim Imel ihwanzubaidi0@gmail.com.

Perhatian 

Wartawan Sidik utama - di bekali kartu ID CARD dan Surat Tugas wartawan sidik utama - yang tercantum namanya di box redaksi jika tidak ada namanya di dalam box redaksi bukan wartawan Sidik Utama

Wartawan Sidik Utama Dilarang Keras Melanggar Hukum

Sidik utama - Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan Sidik Utama diwajibkan untuk menjunjung tinggi etika profesi dan mematuhi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Redaksi dengan tegas melarang segala bentuk pelanggaran hukum oleh jurnalisnya, baik dalam peliputan maupun dalam aktivitas di luar ruang redaksi.

Komitmen terhadap Hukum dan Etika

Sebagai media yang mengedepankan integritas, Sidik Utama menetapkan bahwa setiap wartawan harus:

1. Tidak menyebarkan informasi palsu, hoaks, atau berita yang belum terverifikasi.

2. Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

3. Tidak melakukan pemerasan terhadap narasumber atau pihak manapun.

4. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini secara menyesatkan.

5. Tidak melakukan plagiat dalam bentuk apapun.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Redaksi Sidik Utama menyatakan bahwa setiap pelanggaran hukum atau etika jurnalistik akan ditindak secara tegas. Sanksi dapat berupa:

Teguran tertulis

Skorsing

Pemecatan

Pelaporan kepada aparat penegak hukum, jika ditemukan unsur pidana

Pengawasan dan Pembinaan

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, redaksi secara berkala melakukan pembinaan, pelatihan jurnalistik, serta pengawasan terhadap konten dan aktivitas wartawan di lapangan. Setiap wartawan wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai profesionalisme dan hukum.

Ajakan kepada Masyarakat

Sidik Utama juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jurnalis kami. Pengaduan dapat dikirimkan melalui email redaksi atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di situs web kami.

Dengan ini, Sidik Utama menegaskan bahwa media bukanlah alat untuk melanggar hukum, melainkan mitra masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan keadilan sosial melalui jurnalistik yang bertanggung jawab.

Direktur Sidik Utama
        Ihwan Zubaidi