MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA | BERITA TERUPDATE DAN TERPERCAYA BOX REDAKSI

BOX REDAKSI



MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA

 DINAUNGI OLEH

PT IHWAN ZUBAIDI ABADI

SK KEMENKUM DAN HAM

NO : AHU-004091.AH.01.30.Tahun 2025

NIB : 0108250170225

NPWP : 1000 0000 0466 4561

Nama website :

 www.sidikutama.com

Direktur Utama : 

Ihwan Zubaidi 

Pimpinan Redaksi :

Ihwan Zubaidi 

Biro Hukum

Penasehat 

Kaperwil Jatim 

Kabiro Surabaya 

Kabiro Tuban 

Wartawan Tuban

Wartawan Surabaya 

Kabiro Sidoarjo 

Kabiro Gresik 

Wartawan Gresik 

Kabiro Lamongan 

Kabiro Sumenep 

Kabiro Sampang 

Kabiro Banyuwangi 

Kabiro Bogor  

Kabiro Aceh

Kabiro Sumatera Utara

Kabiro Sumatera Barat

Kabiro Riau

Kabiro Kepulauan Riau

Kabiro Jambi

Kabiro Bengkulu

Kabiro Sumatera Selatan

Kabiro Bangka Belitung

Kabiro Lampung

Kabiro Banten

Kabiro DKI Jakarta

Kabiro Jawa Barat

Kabiro Jawa Tengah

Kabiro DI Yogyakarta

Kabiro Bali

Kabiro Nusa Tenggara Barat

Kabiro Nusa Tenggara Timur

Kabiro Kalimantan Barat

Kabiro Kalimantan Tengah

Kabiro Kalimantan Selatan

Kabiro Kalimantan Timur

Kabiro Kalimantan Utara

Kabiro Sulawesi Utara

Kabiro Gorontalo

Kabiro Sulawesi Tengah

Kabiro Sulawesi Selatan

Kabiro Sulawesi Barat

Kabiro Sulawesi Tenggara

Kabiro Maluku

Kabiro Maluku Utara

Kabiro Papua

Kabiro Papua Barat

Kabiro Papua Selatan

Kabiro Papua Tengah

Kabiro Papua Pegunungan

Kabiro Papua Barat Daya


Perhatian 

Wartawan Sidik utama - di bekali kartu ID CARD dan Surat Tugas wartawan sidik utama - yang tercantum namanya di box redaksi jika tidak ada namanya di dalam box redaksi bukan wartawan Sidik Utama

Wartawan Sidik Utama Dilarang Keras Melanggar Hukum

Sidik utama - Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan Sidik Utama diwajibkan untuk menjunjung tinggi etika profesi dan mematuhi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Redaksi dengan tegas melarang segala bentuk pelanggaran hukum oleh jurnalisnya, baik dalam peliputan maupun dalam aktivitas di luar ruang redaksi.

Komitmen terhadap Hukum dan Etika

Sebagai media yang mengedepankan integritas, Sidik Utama menetapkan bahwa setiap wartawan harus:

1. Tidak menyebarkan informasi palsu, hoaks, atau berita yang belum terverifikasi.

2. Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

3. Tidak melakukan pemerasan terhadap narasumber atau pihak manapun.

4. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini secara menyesatkan.

5. Tidak melakukan plagiat dalam bentuk apapun.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Redaksi Sidik Utama menyatakan bahwa setiap pelanggaran hukum atau etika jurnalistik akan ditindak secara tegas. Sanksi dapat berupa:

Teguran tertulis

Skorsing

Pemecatan

Pelaporan kepada aparat penegak hukum, jika ditemukan unsur pidana

Pengawasan dan Pembinaan

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, redaksi secara berkala melakukan pembinaan, pelatihan jurnalistik, serta pengawasan terhadap konten dan aktivitas wartawan di lapangan. Setiap wartawan wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai profesionalisme dan hukum.

Ajakan kepada Masyarakat

Sidik Utama juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jurnalis kami. Pengaduan dapat dikirimkan melalui email redaksi atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di situs web kami.

Dengan ini, Sidik Utama menegaskan bahwa media bukanlah alat untuk melanggar hukum, melainkan mitra masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan keadilan sosial melalui jurnalistik yang bertanggung jawab.

Direktur Utama
 
Ihwan Zubaidi