MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA
DINAUNGI OLEH
PT IHWAN ZUBAIDI ABADI
SK KEMENKUM DAN HAM
NO : AHU-004091.AH.01.30.Tahun 2025
NIB : 0108250170225
NPWP : 1000 0000 0466 4561
Nama website :
www.sidikutama.com
Direktur Utama :
Ihwan Zubaidi
Pimpinan Redaksi :
Ihwan Zubaidi
Biro Hukum
Penasehat
Kaperwil Jatim
Kabiro Surabaya
Kabiro Tuban
Wartawan Tuban
Wartawan Surabaya
Kabiro Sidoarjo
Kabiro Gresik
Wartawan Gresik
Kabiro Lamongan
Kabiro Sumenep
Kabiro Sampang
Kabiro Banyuwangi
Kabiro Bogor
Kabiro Aceh
Kabiro Sumatera Utara
Kabiro Sumatera Barat
Kabiro Riau
Kabiro Kepulauan Riau
Kabiro Jambi
Kabiro Bengkulu
Kabiro Sumatera Selatan
Kabiro Bangka Belitung
Kabiro Lampung
Kabiro Banten
Kabiro DKI Jakarta
Kabiro Jawa Barat
Kabiro Jawa Tengah
Kabiro DI Yogyakarta
Kabiro Bali
Kabiro Nusa Tenggara Barat
Kabiro Nusa Tenggara Timur
Kabiro Kalimantan Barat
Kabiro Kalimantan Tengah
Kabiro Kalimantan Selatan
Kabiro Kalimantan Timur
Kabiro Kalimantan Utara
Kabiro Sulawesi Utara
Kabiro Gorontalo
Kabiro Sulawesi Tengah
Kabiro Sulawesi Selatan
Kabiro Sulawesi Barat
Kabiro Sulawesi Tenggara
Kabiro Maluku
Kabiro Maluku Utara
Kabiro Papua
Kabiro Papua Barat
Kabiro Papua Selatan
Kabiro Papua Tengah
Kabiro Papua Pegunungan
Kabiro Papua Barat Daya
Perhatian
Wartawan Sidik utama - di bekali kartu ID CARD dan Surat Tugas wartawan sidik utama - yang tercantum namanya di box redaksi jika tidak ada namanya di dalam box redaksi bukan wartawan Sidik Utama
Wartawan Sidik Utama Dilarang Keras Melanggar Hukum
Sidik utama - Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan Sidik Utama diwajibkan untuk menjunjung tinggi etika profesi dan mematuhi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Redaksi dengan tegas melarang segala bentuk pelanggaran hukum oleh jurnalisnya, baik dalam peliputan maupun dalam aktivitas di luar ruang redaksi.
Komitmen terhadap Hukum dan Etika
Sebagai media yang mengedepankan integritas, Sidik Utama menetapkan bahwa setiap wartawan harus:
1. Tidak menyebarkan informasi palsu, hoaks, atau berita yang belum terverifikasi.
2. Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
3. Tidak melakukan pemerasan terhadap narasumber atau pihak manapun.
4. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini secara menyesatkan.
5. Tidak melakukan plagiat dalam bentuk apapun.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Redaksi Sidik Utama menyatakan bahwa setiap pelanggaran hukum atau etika jurnalistik akan ditindak secara tegas. Sanksi dapat berupa:
Teguran tertulis
Skorsing
Pemecatan
Pelaporan kepada aparat penegak hukum, jika ditemukan unsur pidana
Pengawasan dan Pembinaan
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, redaksi secara berkala melakukan pembinaan, pelatihan jurnalistik, serta pengawasan terhadap konten dan aktivitas wartawan di lapangan. Setiap wartawan wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai profesionalisme dan hukum.
Ajakan kepada Masyarakat
Sidik Utama juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jurnalis kami. Pengaduan dapat dikirimkan melalui email redaksi atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di situs web kami.
Dengan ini, Sidik Utama menegaskan bahwa media bukanlah alat untuk melanggar hukum, melainkan mitra masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan keadilan sosial melalui jurnalistik yang bertanggung jawab.
Direktur Utama
Ihwan Zubaidi

