MEDIA ONLINE SIDIK UTAMA
DI TERBITKAN OLEH
PT IHWAN ZUBAIDI ABADI
SK KEMENKUM DAN HAM
NO : AHU-004091.AH.01.30.Tahun 2025
NIB : 0108250170225
NPWP : 1000 0000 0466 4561
Nama website : sidikutama.com
Direktur Utama :
Ihwan Zubaidi
Pimpinan Redaksi :
Ihwan Zubaidi
Media Yang Beralamat Website di Bawah
Sidikutama.com dan Sidikutama.my.id
Yang di Terbitkan
PT IHWAN ZUBAIDI ABADI
PT IHWAN ZUBAIDI ABADI
Kantor Redaksi media online Sidik utama di kota Surabaya dengan alamat Sidotopo wetan gang 2 no 64 kelurahan Sidotopo wetan kecamatan Kenjeran kota Surabaya provinsi Jawa Timur dengan no wa (085655699133) atau bisa mengirim Imel ihwanzubaidi0@gmail.com.
Perhatian
Wartawan Sidik utama - di bekali kartu ID CARD dan Surat Tugas wartawan sidik utama - yang tercantum namanya di box redaksi jika tidak ada namanya di dalam box redaksi bukan wartawan Sidik Utama
Wartawan Sidik Utama Dilarang Keras Melanggar Hukum
Sidik utama - Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan Sidik Utama diwajibkan untuk menjunjung tinggi etika profesi dan mematuhi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Redaksi dengan tegas melarang segala bentuk pelanggaran hukum oleh jurnalisnya, baik dalam peliputan maupun dalam aktivitas di luar ruang redaksi.
Komitmen terhadap Hukum dan Etika
Sebagai media yang mengedepankan integritas, Sidik Utama menetapkan bahwa setiap wartawan harus:
1. Tidak menyebarkan informasi palsu, hoaks, atau berita yang belum terverifikasi.
2. Tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apapun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
3. Tidak melakukan pemerasan terhadap narasumber atau pihak manapun.
4. Tidak mencampuradukkan fakta dan opini secara menyesatkan.
5. Tidak melakukan plagiat dalam bentuk apapun.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Redaksi Sidik Utama menyatakan bahwa setiap pelanggaran hukum atau etika jurnalistik akan ditindak secara tegas. Sanksi dapat berupa:
Teguran tertulis
Skorsing
Pemecatan
Pelaporan kepada aparat penegak hukum, jika ditemukan unsur pidana
Pengawasan dan Pembinaan
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, redaksi secara berkala melakukan pembinaan, pelatihan jurnalistik, serta pengawasan terhadap konten dan aktivitas wartawan di lapangan. Setiap wartawan wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen terhadap nilai-nilai profesionalisme dan hukum.
Ajakan kepada Masyarakat
Sidik Utama juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh jurnalis kami. Pengaduan dapat dikirimkan melalui email redaksi atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia di situs web kami.
Dengan ini, Sidik Utama menegaskan bahwa media bukanlah alat untuk melanggar hukum, melainkan mitra masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan keadilan sosial melalui jurnalistik yang bertanggung jawab.
Direktur Sidik Utama
Ihwan Zubaidi