HAK CIPTA
ATURAN DAN SANKSI PENGGUNAAN NAMA MEDIA ONLINE
1. Ketentuan Umum
Setiap pihak dilarang keras menggunakan, mengatasnamakan, meniru, atau memanfaatkan nama media online kami tanpa izin resmi dari redaksi/pengelola.
2. Larangan
Setiap individu atau pihak dilarang:
Menggunakan nama media untuk kepentingan pribadi/kelompok tanpa izin
Mengaku sebagai wartawan/redaksi tanpa identitas resmi
Mengambil, menyalin, atau mempublikasikan ulang konten tanpa mencantumkan sumber
Memodifikasi berita untuk tujuan yang merugikan nama baik media
Menggunakan logo, domain, atau identitas visual tanpa izin
3. Dasar Hukum
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan pencemaran nama baik
4. Sanksi
Setiap pelanggaran akan dikenakan tindakan sebagai berikut:
Teguran tertulis dan somasi resmi
Permintaan penghapusan konten
Pemblokiran akses atau pelaporan akun
Gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan
Proses hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Ketentuan Tambahan
Media kami hanya mengakui wartawan yang memiliki ID Card resmi dan terdaftar dalam redaksi
Segala aktivitas jurnalistik yang sah harus melalui izin dan penugasan resmi
Jika ditemukan penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kami atau aparat penegak hukum
6. Penutup
Aturan ini dibuat untuk melindungi integritas, kredibilitas, dan legalitas media online kami. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
