HAK CIPTA - Sidikutama.com

HAK CIPTA

 

ATURAN DAN SANKSI PENGGUNAAN NAMA MEDIA ONLINE

1. Ketentuan Umum

Setiap pihak dilarang keras menggunakan, mengatasnamakan, meniru, atau memanfaatkan nama media online kami tanpa izin resmi dari redaksi/pengelola.

2. Larangan

Setiap individu atau pihak dilarang:

Menggunakan nama media untuk kepentingan pribadi/kelompok tanpa izin

Mengaku sebagai wartawan/redaksi tanpa identitas resmi

Mengambil, menyalin, atau mempublikasikan ulang konten tanpa mencantumkan sumber

Memodifikasi berita untuk tujuan yang merugikan nama baik media

Menggunakan logo, domain, atau identitas visual tanpa izin

3. Dasar Hukum

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan pencemaran nama baik

4. Sanksi

Setiap pelanggaran akan dikenakan tindakan sebagai berikut:

Teguran tertulis dan somasi resmi

Permintaan penghapusan konten

Pemblokiran akses atau pelaporan akun

Gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan

Proses hukum pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. Ketentuan Tambahan

Media kami hanya mengakui wartawan yang memiliki ID Card resmi dan terdaftar dalam redaksi

Segala aktivitas jurnalistik yang sah harus melalui izin dan penugasan resmi

Jika ditemukan penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kami atau aparat penegak hukum

6. Penutup

Aturan ini dibuat untuk melindungi integritas, kredibilitas, dan legalitas media online kami. Segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.