BOGOR || sidikutama.com - 11 September 2025 – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Bogor Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan bebas dari praktik percaloan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kanit Regident Polresta Bogor Kota AKP Sudirianto, pada Kamis (11/9/2025).
Kanit Regident AKP Sudirianto, menjelaskan, pelayanan di Satpas Bogor Kota kini sepenuhnya berbasis prosedur resmi dengan sistem antrean dan mekanisme yang jelas. Warga yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu khawatir adanya perantara atau calo, karena setiap proses dilakukan secara langsung dan diawasi ketat oleh petugas.
Menurutnya, keberadaan calo selama ini merugikan masyarakat, baik dari sisi biaya maupun kepercayaan terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, pihaknya menutup celah terjadinya praktik tidak resmi tersebut dengan memperketat pengawasan, menambah sarana informasi, serta mengedukasi masyarakat untuk mengurus SIM sesuai aturan yang berlaku.
"Setiap pemohon SIM cukup datang membawa persyaratan lengkap dan mengikuti tahapan yang ada. Kami pastikan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi," ujar Kanit Regident AKP Sudirianto. Ia juga mengimbau masyarakat agar berani menolak tawaran bantuan dari pihak yang mengaku bisa mempercepat proses pembuatan SIM.
Warga yang datang ke Satpas Bogor Kota pun menyampaikan apresiasinya atas peningkatan kualitas pelayanan. Mereka menilai prosedur semakin mudah dipahami, antrian lebih tertib, dan waktu penyelesaian sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan.
Dengan langkah ini, Satpas Polres Bogor Kota berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat serta menciptakan budaya pelayanan publik yang bersih, profesional, dan bebas dari praktik percaloan. Transparansi pelayanan diharapkan menjadi contoh nyata bagi wilayah lain dalam memberikan pelayanan publik yang prima.
Reporter : Ihwan