KARANGASEM || Sidikutama.com - Polres Karangasem pada Senin, 10 November, melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali. Bertempat di Aula Kanya Badra Paramarta, kegiatan ini berfokus pada pembahasan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Acara penting ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Bidkum Polda Bali, Kasubbidsunluhkum Polda Bali AKBP ANAK AGUNG PUJANGGAYASA, S.Sn., yang disambut langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP JOSEPH EDWARD PURBA, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh personel Polres Karangasem, menunjukkan komitmen institusi dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam paparannya, Subbidsunluhkum Bidkum Polda Bali menyampaikan berbagai materi krusial terkait pembentukan peraturan di lingkungan kepolisian.
Materi yang disampaikan meliputi pedoman dan sejarah pembentukan peraturan di lingkungan Polri, perbedaan antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Presiden (Perpres), serta hierarki dan jenis Peraturan Polri, Peraturan Kapolri, Peraturan Kepala Satuan Fungsi (Kasatfung) Tingkat Mabes Polri, dan Peraturan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
Selain itu, pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Peraturan Kepolisian (Perpol) atau Peraturan Kapolri (Perkap) oleh Divisi Hukum Polri turut dibahas, termasuk kewenangan dalam pembentukan, penetapan, dan pengesahan peraturan.
Paparan juga mengulas kerangka Peraturan Kepolisian dan dasar penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Polri.
Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman personel Polres Karangasem mengenai tata cara pembentukan dan implementasi peraturan di lingkungan Polri, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian yang lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
(Ihwan)
