KARANGASEM || Sidikutama.com - Pamapta Polres Karangasem bersama dengan Piket Padal dan anggota berhasil menindaklanjuti laporan gangguan ketertiban masyarakat berupa suara musik keras pada Selasa malam (18/11/2025). Laporan tersebut diterima melalui Call Center 110 pada pukul 22.36 WITA.
Seorang warga berinisial IBP melaporkan adanya kegiatan minum-minum disertai musik/karaoke dengan volume keras yang mengganggu ketenangan masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung hingga melewati jam malam sekitar pukul 23.00 WITA di sebelah warung bakso kucit, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem.
"Pelapor telah mencoba menegur pelaku kegiatan tersebut, namun tidak dihiraukan sehingga merasa terganggu dengan kegiatan itu," ujar sumber dari kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, tim dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bersama dengan piket fungsi langsung bergerak ke lokasi kejadian. Tim dipimpin langsung oleh Padal Ipda I Nyoman Jana Wiyastra, S.H. dan Pamapta I Ipda I Nyoman Adi Yuriasmana, S.H.
Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Raya Kecicang, personil kepolisian segera memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan tersebut untuk menghentikan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Kejadian ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam merespon dengan cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Masyarakat diharapkan tetap aktif melaporkan gangguan ketertiban melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam.
"Kami akan selalu siap merespon setiap laporan dari masyarakat untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi semua warga," tambah pihak kepolisian.
(Ihwan)
