Respon Cepat Laporan Hotline 110, Tim UKL Polsek Denpasar Timur Datangi TKP dan Lakukan Mediasi Dugaan Pengancaman
DENPASAR || sidikutama.com - Tim Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Denpasar Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan Hotline 110 Polri terkait dugaan pengancaman di sebuah usaha catering di wilayah Denpasar Timur, Selasa (26/5/2026).
Laporan diterima sekitar pukul 10.55 Wita dari pelapor bernama Juna yang meminta bantuan kepolisian karena salah seorang pegawai catering diduga melakukan pengancaman akan membunuh. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Kaswari No.41, Banjar Semaga, Denpasar Timur, tepatnya di lokasi usaha Suryani Catering.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim UKL Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Pawas IPTU I Nyoman Jendra langsung mendatangi tempat kejadian perkara sekitar pukul 11.40 Wita guna melakukan pengecekan dan penanganan situasi.
Berdasarkan keterangan pelapor Yulianti (47), kejadian bermula saat terlapor bernama Muhammad Ferrari Insani (23), asal Banyuwangi, dibangunkan oleh rekannya untuk bekerja lebih giat di bagian catering. Namun terlapor merasa tersinggung hingga sempat mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman kepada rekan kerjanya.
Situasi sempat memanas lantaran terlapor diduga mengancam akan melakukan tindakan kekerasan apabila kembali dipulangkan ke Banyuwangi. Rekan-rekan pekerja di lokasi kemudian berusaha melerai dan menenangkan situasi sambil meminta bantuan pihak kepolisian melalui layanan 110 Polri.
Setibanya di lokasi, personel UKL Polsek Denpasar Timur langsung melakukan mediasi antara kedua belah pihak guna mencegah terjadinya konflik yang lebih besar. Demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif, terlapor selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Denpasar Timur untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga mencatat bahwa terlapor saat datang ke Bali tidak membawa identitas diri sehingga masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan bahwa respon cepat terhadap setiap laporan masyarakat melalui layanan Hotline 110 merupakan bentuk pelayanan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan serta menghindari tindakan maupun ucapan yang dapat memicu konflik. Apabila terjadi gangguan kamtibmas, masyarakat diharapkan segera melapor melalui layanan 110 agar cepat ditindaklanjuti oleh petugas,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar.
(Ihwan)

