Sikum Polres Karangasem Sosialisasikan UU RI Nomor 5 Tahun 2026 kepada Personel Polsek Sidemen
SIDEMEN || sidikutama.com - Personel Polsek Sidemen mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 yang disampaikan oleh Seksi Hukum (Sikum) Polres Karangasem pada Jumat (24/7/2026) pukul 09.30 Wita di Aula Mapolsek Sidemen.
Kegiatan dipimpin oleh Kasikum Polres Karangasem AKP I Putu Agustina, S.H., M.M. bersama tim dan dihadiri Kapolsek Sidemen AKP I Gusti Agung Bagus Suteja, S.IP., M.H., para Kanit, Kasium, serta personel Polsek Sidemen.
Dalam sambutannya, Kapolsek Sidemen menyampaikan apresiasi kepada Tim Sikum Polres Karangasem atas pelaksanaan penyuluhan hukum. Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan profesionalisme personel terhadap ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2026 sehingga menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas serta meminimalisir terjadinya pelanggaran.
Pada sesi materi, Kasikum Polres Karangasem menjelaskan berbagai substansi perubahan dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Materi yang disampaikan meliputi latar belakang perubahan undang-undang, penguatan tata kelola kelembagaan, tugas dan wewenang Polri, pengamanan objek vital nasional, pengawasan internal, rekrutmen yang inklusif bagi penyandang disabilitas, penguatan jaminan sosial personel, pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri sesuai ketentuan, perubahan batas usia pensiun, hingga tindak lanjut implementasi melalui penyusunan peraturan pelaksana.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh personel Polsek Sidemen memahami ketentuan terbaru dalam Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2026 sehingga mampu mengimplementasikannya secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta berakhir pada pukul 10.30 Wita.
(Ihwan)
