Ungkap Curanmor Di Batubulan Resmob Amaknakn 1 Pelaku
BALI || sidikutama.com - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Batubulan, Sukawati, Gianyar. Satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, kamis 30/7/2026.
Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy membenarkan pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita di Jl. Pasekan Gg. Batukaru Blok B, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.
Saat itu pelapor atas nama RD, 22 tahun, Mahasiswa, memarkir 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna Silver Nopol DK 6009 AEK, di depan kosnya dalam keadaan kunci masih menempel. Sekitar 30 menit kemudian, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 16.950.000 dan melaporkan peristiwa ke SPKT Polda Bali. Dengan laporan Nomor: LP/B/652/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.
Berawal dari informasi masyarakat pada Rabu 29 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Resmob langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pengecekan dan meminta keterangan pelapor serta saksi.
Dari hasil penyelidikan, Tim melakukan pemantauan dan Tim berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti di Jl. Sempol, Pererenan, Mengwi, Badung.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku juga mengakui pada tahun 2025 pernah mengambil uang sekitar Rp 5.000.000 dan 1 unit HP Samsung A03 di tempat kerjanya.
Saat ini terduga pelaku an. ISY laki-laki 26 tahun asal Sambas Kalimantan Barat beserta barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Bali mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel saat memarkir, meskipun dirunah ataupun lingkungan kost, gunakan kunci tambahan untuk mencegah aksi pencurian, karean kejahatan kadang terjadi bukan karena niat tapi karena ada kesempatan, tutup Kabid Humas.
(Ihwan)
