Sat Lantas Laksanakan Gatur di KTL 1 Subagan, Simpang 4 Catur Muka
POLDA BALI || sidikutama.com - Polres Karangasem - Satuan Lalu Lintas. Pada hari Minggu, 4 Oktober 2026, sekira pukul 06.30 Wita, personel Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem bersama personel lainnya melaksanakan kegiatan pemantauan, pengaturan, dan penjagaan arus lalu lintas di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) 1 Subagan, tepatnya di Simpang Empat Subagan, Amlapura.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan. Kehadiran personel di lokasi juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas, sehingga aktivitas masyarakat pada pagi hari dapat berlangsung dengan lancar dan normal.
Personel Satuan Lalu Lintas secara aktif melakukan pengaturan terhadap kendaraan yang melintas di kawasan tersebut, khususnya pada saat arus lalu lintas mulai mengalami peningkatan. Dengan adanya penjagaan dan pengaturan secara langsung di lapangan, diharapkan situasi lalu lintas di KTL 1 Simpang Empat Subagan tetap aman, tertib, dan terkendali.
Kehadiran Polisi Lalu Lintas di kawasan KTL 1 Subagan dinilai sangat penting, terutama dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas. Selain melakukan pengaturan, personel juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Kasat Lantas Polres Karangasem AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa jajaran Unit Turjawali Lantas agar rutin melaksanakan pemantauan, pengaturan, dan penjagaan lalu lintas sesuai dengan surat perintah yang telah dijadwalkan. “Tugas penjagaan dan pengaturan lalu lintas harus dilaksanakan secara maksimal untuk mengatensi keamanan serta kelancaran aktivitas masyarakat yang melintas di KTL 1 Simpang Empat Subagan, sekaligus mengantisipasi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menegaskan bahwa personel yang melaksanakan tugas di lapangan juga dapat melakukan tindakan tegas berupa E-Tilang apabila menemukan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya preventif untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas, sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di kawasan KTL 1 Subagan dapat terus terjaga.
Reporter : Ihwan
