Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Jadi Sorotan, Slamet Ariyadi Minta Aturan Tidak Multitafsir
JAKARTA || sidikutama.com - Upaya memperkuat pemberantasan korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana memasuki tahap pembahasan krusial. Namun, di balik dorongan mempercepat pengesahan regulasi tersebut, muncul penekanan penting agar kewenangan negara merampas aset tetap dibatasi oleh aturan yang jelas, transparan, dan menjamin perlindungan hak warga negara.
Pesan tersebut disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Slamet Ariyadi, di tengah pembahasan 397 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset bersama Pemerintah, Kamis (5/11/2026).
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang mewakili Pemerintah menyerahkan 397 DIM sebagai bahan pembahasan lebih lanjut. Seluruh daftar tersebut menjadi bagian penting dalam mematangkan substansi regulasi yang diharapkan mampu memperkuat upaya penelusuran, penyitaan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Salah satu isu krusial yang menjadi perhatian adalah mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based forfeiture (NCB). Skema ini memungkinkan negara mengajukan perampasan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dalam kondisi tertentu, meskipun proses pemidanaan terhadap pelakunya tidak dapat dilanjutkan.
Kondisi tersebut, antara lain, dapat terjadi ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, atau mengalami sakit permanen. Meski demikian, penerapannya tetap harus memperhatikan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik.
Slamet Ariyadi menegaskan Fraksi PAN mendukung penguatan penegakan hukum dan pemulihan aset negara. Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki peran strategis untuk memastikan hasil kejahatan tidak dibiarkan dinikmati pelakunya, melainkan dapat dikembalikan bagi kepentingan negara dan masyarakat.
“Fraksi PAN mendukung penuh langkah penegakan hukum dan pemulihan aset negara,” tegas Slamet.
Meski memberikan dukungan, legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur XI itu mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi tidak justru melahirkan regulasi yang membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Ia menekankan setiap pasal harus dirumuskan dengan parameter hukum yang rigid, transparan, serta tidak menimbulkan multitafsir. Kejelasan norma dinilai penting agar kewenangan perampasan aset tidak berkembang menjadi instrumen politik ataupun alat untuk menekan pihak tertentu.
Slamet juga menggarisbawahi bahwa efektivitas pemberantasan korupsi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Negara memang membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tetap harus disertai mekanisme pengawasan dan perlindungan hak warga negara.
Karena itu, ia berharap Panja Komisi III DPR RI membahas seluruh DIM secara mendalam. Setiap ketentuan, menurutnya, harus memiliki dasar hukum yang kuat, batas kewenangan yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaannya.
Di sisi lain, DPR RI mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera diselesaikan. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berharap regulasi tersebut dapat disahkan pada masa sidang November 2026, lebih cepat dari tenggat yang sebelumnya direncanakan pada 15 Desember 2026.
“Kami sangat berharap, dan kita harus memastikan, RUU ini diundangkan atau disahkan pada bulan November ini, mendahului tenggat awal,” ujarnya.
Pembahasan 397 DIM menjadi penentu penting bagi arah pengaturan perampasan aset di Indonesia. Tantangannya bukan hanya menghadirkan instrumen hukum yang efektif untuk mengembalikan kekayaan hasil tindak pidana, tetapi juga memastikan pelaksanaannya tidak mengabaikan prinsip negara hukum, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.
Dengan demikian, kualitas RUU ini tidak semata-mata diukur dari kecepatan pengesahannya, melainkan juga dari kemampuannya menghadirkan keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dan jaminan keadilan.
(Ihwan)
