Polresta Malang Kota Ungkap Jaringan Narkoba, 1.461 Ekstasi dan 111 Ribu Pil LL Disita
MALANG KOTA || sidikutama.com - Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika hasil pengembangan kasus di wilayah Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 1.461 butir ekstasi, 111.000 butir pil berlogo LL, serta sabu dengan berat kotor 45,26 gram. Pengungkapan dilakukan melalui dua kali penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
Pada penggeledahan pertama, Selasa (11/08/2026), petugas menemukan 101 butir ekstasi, sabu seberat 45,26 gram, serta 111.000 butir pil berlogo LL. Pil LL tersebut disimpan dalam tiga kardus yang masing-masing berisi 50 botol, 48 botol dan 13 botol, dengan setiap botol berisi 1.000 butir. Polisi juga mengamankan plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil dan satu unit telepon seluler merek Oppo beserta SIM card.
Pengembangan kemudian berlanjut dengan penggeledahan kedua di lokasi yang sama pada Senin (17/08/2026). Petugas menemukan 1.360 butir ekstasi dengan berat bersih 597,16 gram yang disembunyikan di dalam boneka. Barang bukti tersebut terdiri dari 580 butir ekstasi warna orange dengan berat bersih 314,42 gram dan 780 butir ekstasi warna cokelat dengan berat bersih 282,74 gram. Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, barang bukti tersebut diduga diperoleh dari E.N. yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Hendro, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mendukung Asta Cita Presiden RI. Penyidik telah melakukan pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Y.A. diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan. “Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” ujar Hendro, Kamis (20/08/2026).
Y.A. disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selanjutnya, Polresta Malang Kota akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi berkas perkara dan melanjutkan penyidikan hingga tuntas.
Kompol Hendro menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian, lembaga penegak hukum dan masyarakat. “Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” tegasnya. Pengungkapan ini menjadi langkah Satresnarkoba Polresta Malang Kota dalam memperkuat penegakan hukum, menjaga kondusivitas wilayah dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Reporter : Ihwan

