Polres Karangasem Ungkap 3 Kasus Narkotika, Amankan 5 Tersangka dan 51 Paket Shabu
KARANGASEM || sidikutama.com - Polres Karangasem menggelar konferensi pers terkait pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem pimpinan AKP I Nengah Sunia, S.H., dalam periode Maret sampai April 2026, Kamis (16/4/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, S.H., Kasi Propam dan Kasi Humas Polres Karangasem di hadapan awak media.
Sat Resnarkoba Polres Karangasem berhasil mengungkap 3 Laporan Polisi dan menangkap total 5 tersangka dengan status 4 pengedar dan 1 pemakai. Total barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka sebanyak 51 paket narkotika jenis shabu dengan berat total bruto 14,66 gram dan neto 10,15 gram, serta 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat total bruto 6,28 gram dan neto 5,70 gram.
Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah JWT (40 tahun, musisi), WL (41 tahun, karyawan swasta), ND (36 tahun, karyawan swasta), IWM (36 tahun, karyawan swasta), dan AW (32 tahun, wiraswasta).
Pada Selasa, 28 Februari 2026, Sat Resnarkoba melaksanakan sweeping dan tes urine secara acak terhadap pengunjung bar di salah satu kawasan wisata Kabupaten Karangasem. Ditemukan seorang musisi asal Denpasar berinisial JWT yang positif mengonsumsi ganja. Penggeledahan terhadap kamar yang dihuni berhasil mengamankan 1 paket ganja kering seberat bruto 6,28 gram dan neto 5,70 gram. Tersangka mengaku mengonsumsi ganja saat manggung untuk meningkatkan rasa percaya diri.
Pada Selasa, 18 Maret 2026, Sat Resnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Selat. Penyelidikan berhasil mengamankan tiga orang berinisial WL (41 tahun, karyawan swasta), ND (36 tahun, karyawan swasta), IWM (36 tahun, karyawan swasta) yang akan mengambil paket shabu dari Kecamatan Selat. Barang bukti yang disita berupa 2 paket shabu dengan berat total bruto 0,81 gram dan neto 0,61 gram. Ketiga tersangka mengaku membeli shabu dengan cara patungan untuk dikonsumsi bersama atau diedarkan saat Hari Raya Nyepi.
Pada Sabtu, 28 Maret 2026, Sat Resnarkoba memperoleh informasi mengenai pengantaran paket narkotika oleh ojek online. Penyelidikan berhasil mengamankan tersangka berinisial AW (32) yang beralamat di Denpasar sebagai pengirim paket narkotika berdasarkan informasi driver ojek online. Barang bukti yang disita berupa 49 paket shabu siap edar dengan berat total bruto 13,7 gram dan neto 9,54 gram, beserta timbangan dan sarana mengedarkan narkotika. Tersangka mengaku menjual shabu kepada pelanggan di wilayah Denpasar dan Kabupaten Karangasem.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Di akhir konferensi pers, Kapolres Karangasem menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam perang melawan narkotika. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karangasem. Jangan ragu untuk melaporkan informasi terkait narkotika kepada pihak kepolisian. Mari kita lindungi generasi muda dari bahaya narkotika," ujar Kapolres.
Kasus ini saat ini ditangani oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Karangasem untuk proses hukum lebih lanjut.
(Ihwan)
